BERITA TERKINI
Sejak bulan April 2024, Kantor Imigrasi Banggai telah menggalakkan penggunaan aplikasi M-Paspor untuk memudahkan proses permohonan paspor bagi masyarakat Indonesia. Aplikasi inovatif ini memungkinkan pemohon paspor untuk mengajukan permohonan secara online melalui perangkat mobile mereka dengan cara yang mudah, efektif, dan transparan. Kini, pemohon paspor dapat dengan cepat mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Play Store dan App Store, membuka akun, dan mulai proses permohonan dengan beberapa langkah sederhana.
Proses pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor melibatkan beberapa langkah yang mudah dipahami. Pertama, pemohon perlu membuat akun dan melakukan verifikasi. Selanjutnya, mereka dapat mengunggah dokumen persyaratan dan foto diri, serta memilih tanggal kedatangan ke Kantor Imigrasi Banggai. Setelah itu, pembayaran dilakukan melalui aplikasi dan pemohon dapat mencetak bukti pendaftaran dan pembayaran. Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pemohon harus datang ke Kantor Imigrasi Banggai dengan membawa berkas asli untuk verifikasi, melakukan pengambilan foto dan sidik jari, dan kemudian menunggu paspor jadi maksimal dalam waktu empat hari kerja.
Melalui aplikasi M-Paspor, pemohon dapat mengakses berbagai jenis layanan keimigrasian, termasuk permohonan penerbitan paspor baru, perpanjangan paspor dengan pilihan penggantian paspor, serta penggantian paspor biasa ke paspor elektronik. Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus dokumen perjalanan mereka tanpa harus mengunjungi kantor imigrasi secara langsung. Namun, perlu diingat bahwa beberapa layanan tertentu tidak tersedia melalui aplikasi M-Paspor. Hal ini termasuk permohonan paspor untuk kasus paspor hilang atau rusak, serta layanan percepatan pembuatan paspor menjadi satu hari. Meskipun demikian, aplikasi M-Paspor tetap menjadi solusi yang praktis dan efisien bagi pemohon paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Banggai.
Kepala Kantor Imigrasi Banggai menyatakan bahwa penggunaan M-Paspor sangat bermanfaat dan efektif karena proses verifikasi dan unggah dokumen dilakukan di awal sebelum datang ke kantor. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong e-government dan digitalisasi pelayanan keimigrasian. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Hermansyah Siregar, mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi M-Paspor guna mempermudah proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Banggai. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan pelayanan keimigrasian dapat lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat.
Humas Imigrasi Banggai
18 April 2024
Aplikasi M-Paspor Permudah Pembuatan Paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Banggai
admin kanim banggai
Setelah libur cuti bersama Idul Fitri, pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Banggai berjalan lancar dan kondusif. Jam pelayanan Kantor Imigrasi Banggai kembali seperti jam pelayanan sebelumnya, dari hari Senin s.d. Kamis, dimulai pukul 08.00 s.d. 15.00 Wita, dan pada Jumat 08.00 s.d. 16.00 Wita.
Pada hari pertama setelah libur, sebanyak 14 pemohon paspor mendapatkan pelayanan dengan baik. Dari total permohonan, 2 di antaranya menggunakan m-paspor, sementara 12 pemohon datang langsung ke kantor.
Dari jenis paspor yang diterbitkan, sebanyak 9 menggunakan e-paspor dan 5 menggunakan paspor biasa. Layanan yang tersedia meliputi 13 permohonan reguler dan 1 permohonan percepatan.
Dalam kategori permohonan, 4 di antaranya adalah penggantian habis masa berlaku, sedangkan 10 merupakan permohonan baru.
Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Oktaveri, menyatakan kepuasannya dan rasa senang karena dapat kembali melayani masyarakat dalam pembuatan paspor dan pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA. Oktaveri juga mengapresiasi semua pegawai yang telah memberikan pelayanan profesional dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, juga menyatakan kepuasannya dan antusiasmenya karena ingin terus melayani masyarakat dengan nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif).
Dengan berjalannya pelayanan keimigrasian yang lancar dan antusiasme dari para petugas, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang berkualitas dan memuaskan dalam pengurusan dokumen keimigrasian di masa mendatang.
Pelayanan Paspor RI di Kantor Imigrasi Banggai Dibuka Kembali Setelah Libur Idul Fitri
admin kanim banggai
[Banggai, 4 April 2024] - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mengajak seluruh lapisan masyarakat terutama WNA yang akan berlibur, bekerja, berbisnis, berinvestasi dan tinggal/menetap di Indonesia untuk memanfaatkan layanan Molina (Mobile Online Visa Information) dalam urusan Visa Indonesia dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Molina merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memudahkan proses permohonan Visa Indonesia dan Izin Tinggal Keimigrasian, yang berbasis elektronik, digital, dan hemat energi (go green) karena mengurangi penggunaan kertas.
Aplikasi ini memudahkan WNA dalam mengurus Visa Indonesia dan Izin Tinggal Keimigrasian seperti permohonan baru Visa, perpanjangan Izin Tinggal Keimigrasian, pengurusan dokumen keimigrasian lainnya. Layanan ini memfasilitasi WNA atau Penjamin untuk mengajukan proses permohonan secara daring (online), tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi Banggai.
Melalui aplikasi ini, pemohon dapat melakukan langkah-langkah berikut:
1. Pendaftaran: Membuat akun dan mengisi data diri
2. Isi Data Permohonan: Melengkapi informasi terkait tujuan, lama tinggal, dan data lainnya
3. Pembayaran: Membayar biaya visa secara online
4. Unggah Dokumen: Mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan
5. Pelacakan Status Permohonan: Memantau status permohonan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian secara real-time
6. Unduh Visa atau Izin Tinggal Keimigrasian: Dokumen Keimigrasian dikirim ke akun Molina dan email
Molina memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
1. Praktis: Dapat diakses kapanpun dan di manapun
2. Cepat: Proses permohonan visa lebih cepat dan efisien, tanpa bertemu petugas
3. Mudah: Persyaratan dan prosedur permohonan visa mudah dipahami dalam mengisi formulir
4. Aman: Data pemohon terjamin keamanan dan kerahaasiaannya
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menjelaskan bahwa setiap WNA yang datang ke Indonesia wajib memanfaatkan aplikasi Molina ini dengan mengakses https://evisa.imigrasi.go.id/ atau kunjungi media sosial Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa aplikasi Molina merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan layanan yang efektif dan bersifat elektronik yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dunia kepada Indonesia.
Catat! Urus Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Makin Mudah dengan Molina!
admin kanim banggai
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Non TPI Kabupaten Banggai, Octaveri memberikan penjelasan terkait pengurusan paspor yang sebelumnya dikabarkan gratis. Dalam acara buka bersama dengan wartawan Banggai di sebuah hotel di Kota Luwuk pada Jumat, 29 Maret 2024, Kakanim menyatakan bahwa pengurusan paspor tidak benar-benar gratis.
Beberapa warga yang sebelumnya mengurus paspor ibadah umroh pada bulan Oktober 2023 telah membayar sejumlah uang. Salah seorang warga mengkonfirmasi bahwa dia membayar Rp 350 ribu untuk pengurusan paspor tersebut.
Humas Imigrasi Kabupaten Banggai juga mengkonfirmasi adanya biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon paspor. Menurut Humas Imigrasi, ada dua jenis paspor yang berbeda biaya pengurusannya, yaitu paspor biasa seharga Rp 350 ribu dan e-paspor seharga Rp 650 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian.
Pembayaran langsung dilakukan oleh pemohon paspor ke negara melalui bank atau kantor pos. Tidak ada biaya tambahan atau administrasi yang dikenakan oleh petugas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kakanim juga menjelaskan bahwa ada perbedaan antara paspor biasa dan e-paspor, di mana e-paspor menggunakan chip. Meskipun demikian, kedua jenis paspor memiliki fungsi yang hampir sama, seperti untuk keperluan wisata ke luar negeri, ibadah haji atau umroh.
Masa aktif paspor adalah 10 tahun bagi pemohon usia 17 tahun ke atas dan 5 tahun bagi pemohon usia di bawah 17 tahun. Setelah masa aktif berakhir, pemohon dapat membuat paspor baru dengan membawa paspor lama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kakanim juga menyampaikan bahwa pihaknya memperhatikan kualitas pelayanan kepada pemohon paspor. Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas tersebut, rencananya akan diadakan city tour di Kantor Imigrasi Kabupaten Banggai. Namun, karena masih dalam suasana bulan suci Ramadan, agenda tersebut akan direncanakan ulang setelah perayaan Idul Fitri.
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, turut memberikan pesan penting terkait pelayanan di Kantor Imigrasi Banggai. Beliau menekankan untuk meningkatkan transparansi informasi terkait biaya pengurusan paspor. Hermansyah Siregar juga mengimbau agar setiap kebijakan terkait pelayanan paspor haruslah sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta memberikan kesempatan yang adil bagi semua pemohon.
Selain itu, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa penting bagi Kantor Imigrasi Banggai untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk memberikan penjelasan yang komprehensif terkait proses pengurusan paspor dan biaya yang terkait. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki pemahaman yang jelas dan memadai sebelum memutuskan untuk mengurus paspor.
Humas Kanim Banggai
02 April 2024