Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Memperjelas Biaya Pengurusan Paspor

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Memperjelas Biaya Pengurusan Paspor

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Non TPI Kabupaten Banggai, Octaveri memberikan penjelasan terkait pengurusan paspor yang sebelumnya dikabarkan gratis. Dalam acara buka bersama dengan wartawan Banggai di sebuah hotel di Kota Luwuk pada Jumat, 29 Maret 2024, Kakanim menyatakan bahwa pengurusan paspor tidak benar-benar gratis.

Beberapa warga yang sebelumnya mengurus paspor ibadah umroh pada bulan Oktober 2023 telah membayar sejumlah uang. Salah seorang warga mengkonfirmasi bahwa dia membayar Rp 350 ribu untuk pengurusan paspor tersebut.

Humas Imigrasi Kabupaten Banggai juga mengkonfirmasi adanya biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon paspor. Menurut Humas Imigrasi, ada dua jenis paspor yang berbeda biaya pengurusannya, yaitu paspor biasa seharga Rp 350 ribu dan e-paspor seharga Rp 650 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian.

Pembayaran langsung dilakukan oleh pemohon paspor ke negara melalui bank atau kantor pos. Tidak ada biaya tambahan atau administrasi yang dikenakan oleh petugas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kakanim juga menjelaskan bahwa ada perbedaan antara paspor biasa dan e-paspor, di mana e-paspor menggunakan chip. Meskipun demikian, kedua jenis paspor memiliki fungsi yang hampir sama, seperti untuk keperluan wisata ke luar negeri, ibadah haji atau umroh.

Masa aktif paspor adalah 10 tahun bagi pemohon usia 17 tahun ke atas dan 5 tahun bagi pemohon usia di bawah 17 tahun. Setelah masa aktif berakhir, pemohon dapat membuat paspor baru dengan membawa paspor lama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kakanim juga menyampaikan bahwa pihaknya memperhatikan kualitas pelayanan kepada pemohon paspor. Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas tersebut, rencananya akan diadakan city tour di Kantor Imigrasi Kabupaten Banggai. Namun, karena masih dalam suasana bulan suci Ramadan, agenda tersebut akan direncanakan ulang setelah perayaan Idul Fitri.

Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, turut memberikan pesan penting terkait pelayanan di Kantor Imigrasi Banggai. Beliau menekankan untuk meningkatkan transparansi informasi terkait biaya pengurusan paspor. Hermansyah Siregar juga mengimbau agar setiap kebijakan terkait pelayanan paspor haruslah sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta memberikan kesempatan yang adil bagi semua pemohon.

Selain itu, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa penting bagi Kantor Imigrasi Banggai untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk memberikan penjelasan yang komprehensif terkait proses pengurusan paspor dan biaya yang terkait. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki pemahaman yang jelas dan memadai sebelum memutuskan untuk mengurus paspor.

Humas Kanim Banggai

02 April 2024

 

Peta

peta imi banggai

 

 

Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai

Telp. (0461) 3128620 WA. 082344684633

Email Kehumasan
knm.banggai@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
knm.banggai@kemenkumham.go.id 

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II NON-TPI BANGGAI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH